Tugas Pokok & Fungsi
<p><strong>TUGAS :</strong></p> <p>Melakukan pembinaan atas manajemen, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana, pengelolaan keuangan, kepegawaian, perlengkapan, organisasi dan tatalaksana, Melakukan penelaahan dan turut menyusun perumusan peraturan perundang-undangan, pengelolaaan atas milik negara yang menjadi tanggung jawabnya serta memberikan dukungan pelayanan teknis dan administrasi bagi seluruh satuan organisasi Kejaksaan dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas.</p> <p><strong>FUNGSI :</strong></p> <ol> <li>Penyelenggaraan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi serta membina kerja sama seluruh satuan organisasi Kejaksaan di bidang administrasi.</li> <li>Penyiapan rencana dan pelaksanaan koordinasi perumusan kebijaksanaan dalam penyusunan rencana dan program pembangunan sarana dan prasarana di lingkungan Kejaksaan, melakukan pemantauan, penilaian serta pengendalian pelaksanaannya.</li> <li>Pemberian dukungan pelayanan ketatausahaan kepada pimpinan, pengelolaan urusan rumah tangga, pengamanan personil, materiil dan ketertiban di lingkungan Kejaksaan.</li> <li>Pembinaan organisasi dan tatalaksana, urusan tata usaha dan pengelolaan keuangan, kepegawaian, perlengkapan, perpustakaan dan kekayaan milik negara yang menjadi tanggung jawab Kejaksaan.</li> <li>Pemberian pertimbangan hukum kepada satuan organisasi Kejaksaan dan instansi pemerintah, serta turut melakukan penelaahan dan penyusunan perumusan peraturan perundang-undangan.</li> <li>Pelaksanaan dan pembinaan hubungan dengan lembaga negara, lembaga pemerintah dan lembaga lain baik di dalam maupun di luar negeri.</li> <li>Pembinaan dan peningkatan kemampuan, ketrampilan dan integritas kepribadian aparat Kejaksaan, khususnya aparat pembinaan.</li> <li>Pemberian saran pertimbangan kepada Jaksa Agung dan pelaksanaan tugas-tugas lain sesuai dengan petunjuk Jaksa Agung.</li> </ol> <p> </p>
03 Nov 2022